HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0      

Articles in Category: Berita Terkini Pengadilan

Dituduh Menghina Lambang Negara PN Balige Kabulkan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

on Selasa, 09 Agustus 2016. Posted in Berita Terkini Pengadilan

Pengadilan Negeri Balige Rabu, 3/8 dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan, Ribka Novita Bontong dan Astrid Anugrah sebagai Hakim Anggota dengan Putusan Sela No. 179/Pid.B/2016/PN Blg mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Sahat Safiih Gurning (27), penduduk  Jalan Sosor Ladang Desa Tangga Batu I, kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir, dengan amar putusan

1.  Mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sahat Safiih Gurning tersebut;

2.    Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara: PDM-23/BLG/TPUL/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum;

3.  Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan Terdakwa dari  tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

Pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir mendakwa Sahat Kesatu  Pasal 68 UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, Atau KeduaPasal 154 huruf a KUHPidana.

Atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap apabila  tidak memuat secara lengkap unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila unsur-unsur tersebut tidak diterangkan secara utuh dan menyeluruh maka hal ini menyebabkan menjadi kabur (Obscuur  libellum);(Vide : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1289 K/Pid/1986, tanggal 26 Juni 1987;

Majelis Hakim setelah mempelajari keterangan para Saksi di BAP yaitu Saksi B.S. Simargolang, saksi Budianto Sembiring, saksi Resman Frengki Manurung, dan saksi Kamal Sikumbang, serta  Ahli Christin Erniati Panjaitan, dikaitkan dengan bukti surat-surat yang terlampir ternyata tidak ada ditemukan peristiwa atau perbuatan  yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 16 April 2016 maupun pada tanggal 12 April 2016 (seperti yang didalilkan Penuntut Umum dalam dakwaannya semula maupun tanggal perbaikan yang diminta Penuntut Umum dalam Tanggapannya terhadap eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa);

Sesuai kronologis BAP,perbuatan Terdakwa bukanlah terjadi pada tanggal 16 April 2016 ataupun tanggal 12 April 2016 melainkan pada tanggal 12 Januari 2014 dimana Terdakwa ada memindahkan (meng-upload) gambar Terdakwa menendang lukisan burung Garuda yang diduga merupakan lambang Negara ke akun Facebook milik Terdakwa dan pada bagian bawah postingan gambar tersebut bertuliskan kalimat:

“ 'PANCASILA' itu hanya ' LAMBANG ' Negara Mimpi.

yang benar adalah PANCAGILA :

1.    Keuangan Yang Maha Kuasa

2.    Korupsi Yang Adil dan Merata

3.    Persatuan Mafia Hukum Indonesia

4.    Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan

5.    Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat

Semboyan : "BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS"

Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa penyusunan Dakwaan khususnya mengenai waktu tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti) tidak didasarkan pada keterangan saksi-saksi maupun Ahli yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat Penyidikan, padahal  Dakwaan haruslah disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan;

Selain itu berdasarkan keterangan saksi, Terdakwa, Ahli serta  bukti surat foto 1 sampai dengan foto 8, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidaklah terjadi hanya dalam satu waktu tertentu di bulan April 2016 atau setidaknya dalam waktu tahun 2016, melainkan terjadi pada waktu yang berbeda-beda, yakni:pada tanggal 12 Januari 2014,  lalu tanggal 09 April 2016 pukul 01.00 WIB, Terdakwa memposting ulang gambar tersebut dengan menambahkan kata-kata “kalau kek gini bisalah jadi DUTA PANCASILA”, dan beberapa perbuatan lainnya yang dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.

Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat uraian dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu, Atau Dakwaan Kedua tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenaitempus delicti, maupun kronologis “cara” dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan) yang mengakibatkan kesulitan bagi Terdakwa untuk membela dirinya, dapat dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap “hak asasi” atas pembelaan diri Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;

Menegakkan hukum (materil) haruslah mempergunakan hukum (formal), karenanya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.

Sebelum menutup sidang, Derman P. Nababan menjelaskan kepada Penuntut Umum, bisa mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Tinggi, atau bisa juga mengajukan dakwaan baru atas diri Terdakwa ke PN Balige.

Mendengar Putusan Sela tersebut, wajah Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Kirno Siallagan, SH nampak sumringah, Terdakwa dan Ibu Kandung Terdakwa yang setia mendampingi Terdakwa langsung berdiri dan menyalami Majelis Hakim, Para Pendukung Terdakwa secara serentak bersorak kegirangan, mengatakan hidup Sahat, Hidup Sahat.

Rapat Bulanan dan Penyampaian Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015

on Selasa, 17 Mei 2016. Posted in Berita Terkini Pengadilan

Rapat Bulanan dan Penyampaian Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015

Selasa,tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige dilaksanakan Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Balige. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk Syafril P. Batubara, S.H.,M.H didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk. Derman P. Nababan, S.H.,MH danPanitera Pengadilan Negeri Balige Bpk. Robin Nainggolan, S.H.,M.H yang dihadiri oleh Para Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional , Panitera Pengganti, Jurusita, Staf dan Tenaga Honorer.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Balige menyampaikan tentang Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015 dan Laporan Kepada Ombusdman RI terkait permasalahan di Lembaga Peradilan. Untuk itu diminta kepada seluruh stake holder Pengadilan Negeri Balige khususnya kepada Para Hakim supaya menjaga Etika atau Pedoman Prilaku Hakim di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Demikian juga kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Balige agar menjaga nama baik Pengadilan Negeri Balige, dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dalam kedinasan, rumah tangga maupun dalam hubungannya sebagai pelayan masyarakat yang dapat merusak kredibilitas Pengadilan.

 

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Balige menegaskan, supaya seluruh Aparat Pengadilan Negeri Balige mendukung tercapainya kinerja yang prima, sehingga dapat memperoleh jaminan mutu sebagaimana yang telah disosialisasikan pada tanggal 25 April 2016 yang lalu.

Dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk. Derman P. Nababan, S.H.,M.H menyampaikan arahannya dan menghimbau agar semua Personil Pengadilan Negeri Balige Pengguna SIPP lebih tertib, tepat waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh) jam dan akurat dalam pengisian data SIPP. Data yang tertera dalam SIPP haruslah data yang sebenarnya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kinerja kita bisa diawasi oleh atasan secara online, karenanya kita harus terbiasa menginput data pekerjaan kita dalam SIPP dengan tepat waktu, disamping itu sebagai pertanggung-jawaban kita kepada publik , khususnya pencari keadilan sehingga mereka boleh mengetahui perkembangan atau jadwal persidangan perkara mereka.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige mensosialiasikan teknis pembuatan putusan dan Berita Acara Persidangan sesuai dengan template yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penulisan kata maupun kalimat harus mengacu kepada kaidah Bahasa Indonesia yang benar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan.

Sebelum acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri, dilangsungkan acara tanya jawab oleh peserta rapat, dan akhirnya rapat ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, dan dilanjutkan dengan acara pembagian snack kepada peserta rapat.