Dituduh Menghina Lambang Negara PN Balige Kabulkan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Pengadilan Negeri Balige Rabu, 3/8 dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan, Ribka Novita Bontong dan Astrid Anugrah sebagai Hakim Anggota dengan Putusan Sela No. 179/Pid.B/2016/PN Blg mengabulkan Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Sahat Safiih Gurning (27), penduduk Jalan Sosor Ladang Desa Tangga Batu I, kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir, dengan amar putusan
1. Mengabulkan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Sahat Safiih Gurning tersebut;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor register perkara: PDM-23/BLG/TPUL/06/2016, tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum;
3. Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeluarkan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Pada persidangan sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir mendakwa Sahat Kesatu Pasal 68 UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, Atau KeduaPasal 154 huruf a KUHPidana.
Atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap apabila tidak memuat secara lengkap unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila unsur-unsur tersebut tidak diterangkan secara utuh dan menyeluruh maka hal ini menyebabkan menjadi kabur (Obscuur libellum);(Vide : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1289 K/Pid/1986, tanggal 26 Juni 1987;
Majelis Hakim setelah mempelajari keterangan para Saksi di BAP yaitu Saksi B.S. Simargolang, saksi Budianto Sembiring, saksi Resman Frengki Manurung, dan saksi Kamal Sikumbang, serta Ahli Christin Erniati Panjaitan, dikaitkan dengan bukti surat-surat yang terlampir ternyata tidak ada ditemukan peristiwa atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 16 April 2016 maupun pada tanggal 12 April 2016 (seperti yang didalilkan Penuntut Umum dalam dakwaannya semula maupun tanggal perbaikan yang diminta Penuntut Umum dalam Tanggapannya terhadap eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa);
Sesuai kronologis BAP,perbuatan Terdakwa bukanlah terjadi pada tanggal 16 April 2016 ataupun tanggal 12 April 2016 melainkan pada tanggal 12 Januari 2014 dimana Terdakwa ada memindahkan (meng-upload) gambar Terdakwa menendang lukisan burung Garuda yang diduga merupakan lambang Negara ke akun Facebook milik Terdakwa dan pada bagian bawah postingan gambar tersebut bertuliskan kalimat:
“ 'PANCASILA' itu hanya ' LAMBANG ' Negara Mimpi.
yang benar adalah PANCAGILA :
1. Keuangan Yang Maha Kuasa
2. Korupsi Yang Adil dan Merata
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia
4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-purakan
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat
Semboyan : "BERBEDA-BEDA SAMA RAKUS"
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa penyusunan Dakwaan khususnya mengenai waktu tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti) tidak didasarkan pada keterangan saksi-saksi maupun Ahli yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat Penyidikan, padahal Dakwaan haruslah disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan;
Selain itu berdasarkan keterangan saksi, Terdakwa, Ahli serta bukti surat foto 1 sampai dengan foto 8, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidaklah terjadi hanya dalam satu waktu tertentu di bulan April 2016 atau setidaknya dalam waktu tahun 2016, melainkan terjadi pada waktu yang berbeda-beda, yakni:pada tanggal 12 Januari 2014, lalu tanggal 09 April 2016 pukul 01.00 WIB, Terdakwa memposting ulang gambar tersebut dengan menambahkan kata-kata “kalau kek gini bisalah jadi DUTA PANCASILA”, dan beberapa perbuatan lainnya yang dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat uraian dakwaan Penuntut Umum baik dalam dakwaan Kesatu, Atau Dakwaan Kedua tidak disusun secara cermat, lengkap dan jelas baik mengenaitempus delicti, maupun kronologis “cara” dan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana tersebut secara objektif dianggap obscur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) ataupun misleading (menyesatkan) yang mengakibatkan kesulitan bagi Terdakwa untuk membela dirinya, dapat dikualifikasi sebagai perkosaan terhadap “hak asasi” atas pembelaan diri Terdakwa, sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materil, maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum;
Menegakkan hukum (materil) haruslah mempergunakan hukum (formal), karenanya pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan Terdakwa diperintahkan dikeluarkan dari tahanan.
Sebelum menutup sidang, Derman P. Nababan menjelaskan kepada Penuntut Umum, bisa mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Tinggi, atau bisa juga mengajukan dakwaan baru atas diri Terdakwa ke PN Balige.
Mendengar Putusan Sela tersebut, wajah Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Kirno Siallagan, SH nampak sumringah, Terdakwa dan Ibu Kandung Terdakwa yang setia mendampingi Terdakwa langsung berdiri dan menyalami Majelis Hakim, Para Pendukung Terdakwa secara serentak bersorak kegirangan, mengatakan hidup Sahat, Hidup Sahat.







pn_balige