HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0      

Prosedur Pengajuan Perkara

 Pendaftaran Perkara Perdata Dapat Diajukan Melalui :

Alamat Akses :

Untuk Perkara Pedata, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Permohonan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Bantahan
  5. Perkara Permohonan Konsinyasi
  6. Perkara Pembatalan Arbitrase

Upaya Hukum yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Upaya Hukum Banding
  2. Upaya Hukum Verzet

Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.

Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :

  1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign)

 

Pengajuan Perkara Pidana

Pengajuan Layanan Yang Berkaitan Dengan Pidana Dapat Diajukan Melalui :  

Layanan Yang Telah Didukung Oleh e_BERPADU :

 

 
Izin Penggeledahan Pengguna : Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Log In terlebih dahulu.
Hubungi Admin APH di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Log In.

 
Izin Penyitaan Pengguna : Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Log In terlebih dahulu.
Hubungi Admin APH di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Log In.

 
Perpanjangan Penahanan Pengguna : Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Log In terlebih dahulu.
Hubungi Admin APH di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Log In.

 
Pelimpahan Berkas Pengguna : JPU & Penyidik
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Log In terlebih dahulu.
Hubungi Admin APH di Satuan Kerja anda untuk medapatkan akses Log In.

 
Izin Besuk Tahanan
Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan
Pengguna : Keluarga Terdakwa
Data & Dokumen Yang Diperlukan :

 

  1. Jenis Perkara
  2. Nama Pemohon
  3. NIK/Nomor Passport
  4. Email/Nomor Whatsapp
  5. Tempat & Tanggal Lahir
  6. Jenis Kelamin
  7. Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  8. Agama
  9. Pekerjaan
  10. Pendidikan
  11. Hubungan Dengan Terdakwa
  12. Tanggal Berkunjung
  13. Nomor Perkara Pengadilan
  14. Nama Terdakwa
  15. Tempat Ditahan
  16. Pengikut Besuk
  17. Dokumen Elektronik KTP/Passport

 
Izin Keluar Tahanan
Cek Pengajuan Izin Keluar Tahanan
Pengguna : Terdakwa / Keluarga Terdakwa / Kuasa
Data & Dokumen Yang Diperlukan :

 

  1. Jenis Perkara
  2. Status Pemohon
  3. Nama Pemohon
  4. Jenis Kelamin
  5. Jenis Identitas Pemohon
  6. NIK/Nomor Passport
  7. Email/Nomor Whatsapp
  8. Hubungan Dengan Terdakwa
  9. Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  10. Tanggal Izin Keluar
  11. Nama Terdakwa
  12. Keperluan
  13. Dokumen Elektronik KTP/Passport
  14. Dokumen Elektronik Permohonan

 
Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
Cek Pengajuan Izin Pinjam Pakai
Pengguna : Pemilik Barang Bukti
Data & Dokumen Yang Diperlukan :

 

  1. Nama Pemohon
  2. NIK/Nomor Passport
  3. Tempat & Tanggal Lahir
  4. Jenis Kelamin
  5. Email/Nomor Whatsapp
  6. Agama
  7. Pekerjaan
  8. Pendidikan
  9. Kebangsaan
  10. Alamat (Sesuai KTP/Domisili)
  11. Nomor Perkara
  12. Nama Terdakwa (Yang berkaitan dengan Barang Bukti)
  13. Keterangan Barang Bukti
  14. Alasan
  15. Dokumen Elektronik KTP/Passport
  16. Dokumen Elektronik Bukti Kepemilikan

 
Pengalihan Penahanan
Cek Pengajuan Pengalihan Penahanan
Pengguna : Keluarga Terdakwa / Kuasa
Data & Dokumen Yang Diperlukan :

 

  1. Nomor Urut Perkara
  2. Jenis Perkara
  3. Tahun Perkara
  4. Nama Terdakwa
  5. Status Pemohon
  6. Nama Pemohon
  7. Nomor WA Aktif
  8. Email Aktif
  9. Jenis Penahanan
  10. Dokumen Elektronik Surat Permohonan
  11. Dokumen Elektronik KTP/Passport

 
Penangguhan Penahanan
Cek Pengajuan Penangguhan Penahanan
Pengguna : Keluarga Terdakwa / Kuasa
Data Yang Diperlukan :

 

  1. Nomor Perkara
  2. Jenis Perkara

 
Pendaftaran Pra Peradilan Pengguna : Penasihat Hukum
Fitur ini mewajibkan penggunanya untuk Log In terlebih dahulu.