PENGADILAN NEGERI BALIGE CATAT PENGAKUAN BERSALAH PERTAMA, TERDAKWA PENGANIAYAAN DIJATUHI HUKUMAN RINGAN

Pada Kamis (12/3) PN Balige menerapkan pengakuan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Selengkapnya dapat di baca dengan klik tautan di bawah ini.
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-balige-catat-pengakuan-bersalah-pertama-vonis-ringan-0Zp